Correct Article 84
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Objek Penatausahaan BMN meliputi:
a. semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi:
1. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya;
2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;
3. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Objek Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
a. aset lancar berupa barang persediaan;
b. aset tetap, meliputi:
1. tanah;
2. peralatan dan mesin;
3. gedung dan bangunan;
4. jalan, irigasi, dan jaringan;
5. aset tetap lainnya; dan
6. konstruksi dalam pengerjaan.
c. aset lainnya, meliputi:
1. aset kemitraan dengan pihak ketiga;
2. aset tak berwujud; dan
3. aset tetap yang dihentikan dari penggunaan.
Your Correction
