Correct Article 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya tanpa harus mengubah kepemilikan dan status Penggunaan BMN.
(2) Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(3) Biaya pemeliharaan BMN selama jangka waktu Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada kementerian/lembaga yang menggunakan sementara BMN bersangkutan.
(4) Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara Pengguna Barang dengan Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN.
Your Correction
