Correct Article 63
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Penilaian BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan oleh:
a. tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang; atau
b. Penilai yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
(2) Penilaian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan:
a. nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penilaian yang dilakukan oleh Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
b. nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction
