Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan status Penggunaan BMN dilakukan oleh: a. Pengelola Barang; atau b. Pengguna Barang.
Your Correction