Correct Article 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Pihak lain yang dapat mengoperasikan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b meliputi:
a. badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara;
b. koperasi;
c. pemerintah negara lain;
d. organisasi internasional;
e. lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
f. organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG;
g. lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
h. perguruan tinggi negeri badan hukum;
i. unit badan lainnya;
j. lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
l. lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; dan
m. badan hukum lain.
Your Correction
