Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak lain yang dapat mengoperasikan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b meliputi: a. badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara; b. koperasi; c. pemerintah negara lain; d. organisasi internasional; e. lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; f. organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG; g. lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; h. perguruan tinggi negeri badan hukum; i. unit badan lainnya; j. lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; l. lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; dan m. badan hukum lain.
Your Correction