Correct Article 41
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Jangka waktu Sewa BMN paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatangainya perjanjian dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pengelola barang
(2) Jangka waktu Sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
a. kerja sama infrastruktur;
b. kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun;
atau
c. ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. jangka waktu Sewa dalam rangka kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang;
b. jangka waktu Sewa untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang;
c. jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
1. mengikuti ketentuan mengenai jangka waktu yang diatur dalam UNDANG-UNDANG; atau
2. paling lama 10 (sepuluh) tahun dalam hal jangka waktu tidak diatur dalam UNDANG-UNDANG, dan dapat diperpanjang.
(4) Jangka waktu Sewa dapat dihitung berdasarkan periodesitas Sewa.
(5) Periodesitas Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelompokkan menjadi:
a. per tahun;
b. per bulan;
c. per hari; dan/atau
d. per jam.
Your Correction
