Correct Article 57
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama pemerintah Republik INDONESIA.
(2) BMN berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah Republik INDONESIA.
(3) BMN selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pengguna Barang.
Your Correction
