Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mitra Pemanfaatan BMN meliputi: a. penyewa, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa; b. peminjam pakai, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Pinjam Pakai; dan c. mitra Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna. (2) Mitra Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab: a. melakukan pembayaran uang Sewa dan kontribusi tahunan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, sesuai dengan perjanjian Pemanfaatan BMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menyerahkan kepada Pengguna Barang porsi bangunan dan/atau fasilitas hasil pelaksanaan Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna yang digunakan untuk tugas dan fungsi Pengguna Barang. c. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN yang dilakukan Pemanfaatan dan hasil pelaksanaan Pemanfaatan BMN. d. mengembalikan BMN yang dilakukan Pemanfaatan kepada Pengguna Barang sesuai kondisi yang diperjanjikan. e. memenuhi kewajiban lainnya yang ditentukan dalam perjanjian Pemanfaatan BMN.
Your Correction