Correct Article 61
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
Penetapan nilai BMN dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat dilakukan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
Your Correction
