Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penjualan BMN dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. optimalisasi BMN yang tidak digunakan/dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan atau tidak dimanfaatkan oleh pihak lain; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan/atau c. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction