Correct Article 30
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat digunakan bersama oleh Pengelola Barang dengan 1 (satu) atau lebih Pengguna Barang kolaborator, dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN.
(2) Dalam rangka Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang bertindak sebagai Pengguna Barang eminen.
Your Correction
