Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Penatausahaan BMN meliputi: a. pembukuan, yang terdiri dari kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang; b. inventarisasi, yang terdiri dari kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN; dan c. pelaporan, yang terdiri dari kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi BMN secara semesteran dan tahunan.
Your Correction