Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara Penggunaan BMN ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian dalam bentuk petunjuk pelaksanaan.
Your Correction