Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Formula tarif/besaran Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pengelola Barang. (2) Formula tarif/besaran Sewa BMN selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang.
Your Correction