Correct Article 59
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pemeliharaan BMN yang berada di bawah penguasaannya.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang.
(3) Biaya pemeliharaan BMN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Pelaksanaan pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis dilakukan oleh unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Dalam hal BMN dilakukan Pemanfaatan dengan pihak lain biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa, peminjam, mitra kerja sama Pemanfaatan atau mitra Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna.
Your Correction
