Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BMN dapat dialihstatuskan Penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsinya berdasarkan persetujuan Pengelola Barang. (2) Pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Pengguna Barang setelah Pengguna Barang mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang dan mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang. (3) Pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa kompensasi dan tidak serta merta dilakukan pengadaan BMN pengganti. (4) BMN yang dialihkan status Penggunaannya dilakukan penatausahaan dan pemeliharaan oleh Pengguna Barang baru.
Your Correction