Correct Article 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Bentuk Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
a. perencanaan pengadaan BMN;
b. perencanaan pemeliharaan BMN;
c. perencanaan Pemanfaatan BMN;
d. perencanaan Pemindahtanganan BMN; dan
e. perencanaan Penghapusan BMN
(2) Perencanaan pengadaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perencanaan pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan mempertimbangkan perencanaan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, perencanaan Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan/atau perencanaan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(3) Perencanaan pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk kegiatan pengasuransian dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk memastikan terpeliharanya BMN dalam rangka pemberian pelayanan umum dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Your Correction
