Correct Article 68
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Penentuan nilai dalam rangka Penjualan BMN secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian.
(2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang sebagai dasar penetapan nilai limit.
(3) Hasil Penjualan BMN wajib disetor seluruhnya ke rekening Kas Umum Negara sebagai penerimaan negara.
Your Correction
