Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya pemeliharaan BMN selama jangka waktu Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain dibebankan pada: a. Pengguna Barang (penugasan atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pihak lain yang mengoperasikan BMN; atau c. Pengguna Barang dan pihak lain yang mengoperasikan BMN (penugasan atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). (2) Pihak lain yang mengoperasikan BMN dilarang melakukan pengalihan atas pengoperasian BMN dan/atau memindahtangankan BMN kepada pihak lain. (3) Bangunan dan barang lain yang didirikan oleh pihak lain dan hasil perubahan dan/atau pengembangan atas bangunan merupakan BMN sejak diserahkan kepada kementerian/lembaga.
Your Correction