Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan. (2) Pelaksanaan Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan status Penggunaan BMN; b. penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain; c. penggunaan sementara BMN; d. penggunaan bersama; dan e. pengalihan status Penggunaan BMN. (3) BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh Kementerian Perencanaan diserahkan kembali kepada Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan.
Your Correction