Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain sebagai berikut: a. paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk: 1. badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara; 2. koperasi; 3. organisasi internasional; 4. unit badan lainnya; 5. lembaga/badan lainnya yang akan menerim apenyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; 7. lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; dan 8. badan hukum lain yang tidak menyelenggarakan pendidikan tinggi. b. paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang atau selama: 1. lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; 2. organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG; dan 3. lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang, melaksanakan tugas dan fungsi untuk menjalankan urusan pemerintahan/negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang, untuk pihak lain berbentuk badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta; d. paling lama 99 (sembilan puluh sembilan) tahun dan dapat diperpanjang, untuk pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain dengan mempertimbangkan asas resiprositas; dan e. selama perguruan tinggi negeri badan hukum menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi.
Your Correction