Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Kebutuhan untuk Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan. (2) Perencanaan kebutuhan untuk pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. Daftar Barang Kuasa Pengguna; b. kebijakan sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh PRESIDEN; c. kebutuhan barang untuk memenuhi penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan yang direncanakan dilaksanakan oleh pihak selain kementerian/lembaga; dan/atau d. dokumen penganggaran. (3) Bentuk Pemindahtanganan BMN untuk penyusunan Perencanaan Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemindahtanganan BMN. (4) BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan untuk pemindahtanganan BMN: a. termasuk pula sebagai objek pada Perencanaan Kebutuhan untuk Penghapusan BMN; dan b. tidak termasuk BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan BMN.
Your Correction