Correct Article 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Perencanaan Kebutuhan untuk Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan.
(2) Perencanaan kebutuhan untuk pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna;
b. kebijakan sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
c. kebutuhan barang untuk memenuhi penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan yang direncanakan dilaksanakan oleh pihak selain kementerian/lembaga; dan/atau
d. dokumen penganggaran.
(3) Bentuk Pemindahtanganan BMN untuk penyusunan Perencanaan Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemindahtanganan BMN.
(4) BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan untuk pemindahtanganan BMN:
a. termasuk pula sebagai objek pada Perencanaan Kebutuhan untuk Penghapusan BMN; dan
b. tidak termasuk BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan BMN.
Your Correction
