Correct Article 96
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor PER.004/M.PPN/10/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
