Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu kerja sama Pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian kerja sama Pemanfaatan ditandatangani dan dapat diperpanjang. (2) Dalam hal KSP dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur, jangka waktu kerja sama Pemanfaatan paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak kerja sama Pemanfaatan ditandatangani dan dapat diperpanjang. (3) Permohonan perpanjangan jangka waktu kerja sama Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sudah diterima Pengelola Barang paling lama 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu kerja sama Pemanfaatan berakhir.
Your Correction