Correct Article 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Perencanaan Kebutuhan untuk Penghapusan BMN disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan.
(2) Perencanaan kebutuhan untuk Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan Daftar Barang Kuasa Pengguna.
(3) Bentuk Penghapusan BMN untuk penyusunan Perencanaan Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penghapusan BMN.
(4) BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan untuk penghapusan BMN:
a. termasuk pula yang berasal dari objek Perencanaan Kebutuhan untuk Pemindahtanganan BMN; dan
b. tidak termasuk BMN yang menjadi objek Perencanaan Kebutuhan untuk pemeliharaan BMN.
Your Correction
