Correct Article 60
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
Penilaian BMN dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan, kecuali dalam hal untuk:
a. Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai; atau
b. Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah.
Your Correction
