IUP
(1) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi meliputi:
a. Eksplorasi;
b. Studi Kelayakan; dan
c. Eksploitasi.
(2) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP.
(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan IUP kepada Badan Usaha pemenang Pelelangan Wilayah Kerja.
(4) Setiap . . .
(4) Setiap Badan Usaha hanya dapat mengusahakan diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja.
(5) Dalam hal Badan Usaha akan mengusahakan lebih dari 1 (satu) beberapa Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum terpisah untuk setiap Wilayah Kerja.
(6) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah IUP ditetapkan, Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memulai kegiatannya.
(1) Jangka waktu untuk melakukan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak IUP diterbitkan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing selama 1 (satu) tahun.
(2) Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Eksplorasi.
(3) Perpanjangan Eksplorasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan teknis dan keuangan.
(1) Apabila telah selesai melaksanakan Eksplorasi, pemegang IUP wajib mengajukan rencana Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Jangka waktu untuk melakukan Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir.
(1) Pemegang IUP wajib memberikan laporan hasil Studi Kelayakan secara tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum melakukan Eksploitasi dengan dilampirkan:
a. rencana . . .
a. rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang Eksploitasi yang mencakup rencana kerja dan rencana anggaran; dan
b. keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
(2) Rencana jangka panjang Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lokasi titik bor pengembangan;
b. kegiatan pengembangan sumur produksi;
c. pembiayaan;
d. penyiapan saluran pemipaan produksi; dan
e. rencana pemanfaatan Panas Bumi.
(1) Jangka waktu untuk melakukan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c berlaku paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir.
(2) Jangka waktu untuk melakukan Ekspoitasi dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) Dalam memberikan persetujuan perpanjangan untuk melakukan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mempertimbangkan faktor-faktor potensi cadangan Panas Bumi dari Wilayah Kerja yang bersangkutan, potensi, atau kepastian pasar/kebutuhan, kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan.
Pemegang IUP yang telah melakukan Eksploitasi dapat melakukan kegiatan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 . . .
Pemegang IUP berhak untuk mendapatkan penangguhan berlakunya jangka waktu Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya sampai dengan mendapatkan izin pemanfaatan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penghentian sementara pengusahaan sumber daya Panas Bumi dapat diberikan kepada pemegang IUP apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi.
(2) Pemberian penghentian sementara pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP.
(3) Permohonan penghentian sementara pengusahaan sumber daya Panas Bumi disampaikan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadinya keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga mengakibatkan penghentian sebagian atau seluruh pengusahaan sumber daya Panas Bumi.
(4) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya wajib mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan tersebut.
(5) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diberikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara pengusahaan sumber daya Panas Bumi karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diatur dalam Peraturan Menteri.
Luas Wilayah Kerja untuk Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a yang dapat diberikan kepada Badan Usaha yang telah mendapat IUP tidak boleh melebihi
200.000 (dua ratus ribu) hektar.
(1) Luas Wilayah Kerja untuk Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c yang dapat diberikan kepada pemegang IUP tidak boleh melebihi
10.000 (sepuluh ribu) hektar.
(2) Untuk mendapat Wilayah Kerja Eksploitasi yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilampiri laporan kapasitas terpasang pengembangan lapangan Panas Bumi.
(1) Pemegang IUP dapat mengembalikan sebagian Wilayah Kerjanya kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum jangka waktu IUP berakhir.
(2) Dalam hal Pemegang IUP mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu wajib menyampaikan data dan kewajiban lain yang tercantum dalam IUP
Pasal 39 . . .
(1) Apabila dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak ditemukan cadangan energi Panas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial, maka pemegang IUP wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang IUP wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerja kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya setelah jangka waktu IUP berakhir.
(1) Pada saat atau sebelum berakhirnya jangka waktu Studi Kelayakan, pemegang IUP wajib mengembalikan secara bertahap sebagian Wilayah Kerja yang tidak dimanfaatkan lagi kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah pemegang IUP menyelesaikan kegiatan Studi Kelayakan wajib mengembalikan Wilayah Kerja Eksplorasi sehingga Wilayah Kerja yang dipertahankan untuk Eksploitasi tidak boleh melebihi 10.000 (sepuluh ribu) hektar.
(3) Dalam hal luas Wilayah Kerja untuk Eksplorasi semula kurang dari 200.000 (dua ratus ribu) hektar, pemegang IUP tetap dapat mempertahankan Wilayah Kerja untuk Eksploitasi seluas
10.000 (sepuluh ribu) hektar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(1) Pemegang IUP sebelum mengembalikan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 wajib melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan.
(2) Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengembalian sebagian atau seluruhnya dari Wilayah Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
IUP berakhir karena:
a. habis masa berlakunya;
b. dikembalikan;
c. dibatalkan; atau
d. dicabut.
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP telah berakhir dan permohonan perpanjangan IUP tidak diajukan atau permohonan perpanjangan IUP tidak memenuhi persyaratan, IUP tersebut berakhir.
(1) Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUP dengan pernyataan tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila hasil Eksplorasi tidak memberikan nilai keekonomian yang diharapkan.
(2) Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 45 . . .
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut IUP apabila pemegang IUP:
a. tidak menyelesaikan hak-hak atas bidang-bidang tanah, tanam tumbuh, dan/atau bangunan yang rusak akibat pengusahaan sumber daya Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak melakukan Eksplorasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pemberian IUP;
c. tidak melakukan Studi Kelayakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pemberian IUP dalam hal Eksplorasi dilakukan oleh Menteri;
d. tidak melakukan Eksploitasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir;
e. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pemegang IUP telah mendapatkan izin usaha pemanfaatan Panas Bumi tidak melakukan kegiatan pemanfaatan;
f. tidak membayar penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
h. tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, dan teknis pertambangan Panas Bumi.
Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 maka segala hak pemegang IUP berakhir.
(1) Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45, pemegang IUP wajib:
a. melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan berakhirnya IUP;
c. melakukan . . .
c. melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum;
d. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak IUP berakhir mengangkat benda-benda, bangunan dan peralatan yang menjadi miliknya yang masih terdapat dalam bekas Wilayah Kerjanya, kecuali bangunan yang dapat digunakan untuk kepentingan umum; dan
e. mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan wajib menyerahkan semua data, baik dalam bentuk analog maupun digital yang ada hubungannya dengan pelaksanaan pengusahaan sumber daya Panas Bumi kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal benda-benda, bangunan, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat diangkat keluar dari bekas Wilayah Kerja yang bersangkutan, maka oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat diberikan izin untuk memindahkannya kepada pihak ketiga.
(3) Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dinyatakan sah setelah pemegang IUP memenuhi seluruh kewajibannya dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan dan pemindahan hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d diatur dalam Peraturan Menteri.