Koreksi Pasal 68
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Semua data dan informasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan dalam IUP merupakan data milik negara dan pengaturan pemanfaatannya dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri MENETAPKAN pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi yang diperoleh dari :
a. Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota serta Pihak Lain;
b. Eksplorasi yang dilakukan oleh Menteri dan Pemegang IUP; dan
c. Eskploitasi yang dilakukan Pemegang IUP.
Koreksi Anda
