Koreksi Pasal 16
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP dapat melakukan Eksploitasi setelah menyelesaikan Studi Kelayakan serta telah mendapat keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau persetujuan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2) Badan . . .
(2) Badan Usaha wajib melakukan Eksploitasi sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta standar Eksploitasi
Panas Bumi dan memperhatikan aspek lingkungan serta konservasi sumber daya Panas Bumi.
Koreksi Anda
