Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kegiatan Usaha Panas Bumi berakhir wajib menyusun dan menyampaikan dokumen rencana pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 6 kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mendapat persetujuan. (2) Dokumen . . . (2) Dokumen rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. pembongkaran instalasi dan rencana reklamasi; b. penanganan lingkungan hidup meliputi rencana reklamasi lahan pascatambang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada saat analisis mengenai dampak lingkungan disetujui; dan c. penanganan program sosial masyarakat pada masa transisi dan program pembangunan berkelanjutan.
Koreksi Anda