Koreksi Pasal 23
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Metode penyampaian dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan metode dua tahap, yaitu :
a. tahap . . .
a. tahap kesatu, meliputi:
1. Badan Usaha menyampaikan persyaratan administratif, teknis dan keuangan dalam satu sampul;
2. pada sampul dicantumkan alamat Panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang mengadakan Pelelangan Wilayah Kerja dengan frasa ”Dokumen Penawaran Wilayah Kerja Tahap Kesatu”; dan
3. pada sampul luar dokumen penawaran yang diterima oleh Panitia Pelelangan Wilayah Kerja diberi catatan tanggal dan jam penerimaan.
Dokumen penawaran yang disampaikan setelah batas akhir pemasukan, tidak diterima.
b. tahap kedua, meliputi:
1. Badan Usaha peserta Pelelangan Wilayah Kerja, yang telah dinyatakan lulus oleh Panitia Pelelangan Wilayah Kerja pada evaluasi tahap kesatu, harus memasukan harga uap atau tenaga listrik dalam sampul;
2. nilai penawaran harga uap atau tenaga listrik dicantumkan dengan jelas dalam angka dan huruf;
3. dokumen penawaran bersifat rahasia dan hanya ditujukan kepada alamat yang telah ditetapkan;
dan
4. dokumen penawaran yang diterima, pada sampul luarnya diberi catatan tanggal dan jam penerimaan oleh Panitia Pelelangan Wilayah Kerja.
(2) Metode evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan berdasarkan evaluasi kualitas teknis, keuangan dan harga uap atau tenaga listrik yang paling rendah diantara penawaran harga.
(3) Prosedur penentuan pemenang Pelelangan Wilayah Kerja dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi:
a. tahap kesatu
1. pengumuman prakualifikasi;
2. pengambilan dokumen prakualifikasi;
3. pemasukan dokumen prakualifikasi;
4. evalusi . . .
4. evaluasi prakualifikasi;
5. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen prakualifikasi;
6. penetapan hasil prakualifikasi;
7. pengumuman hasil prakualifikasi;
8. masa sanggah prakualifikasi.
b. tahap kedua
1. undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
2. pengambilan Dokumen Lelang;
3. penjelasan;
4. penyusunan berita acara penjelasan Dokumen Lelang dan perubahannya;
5. tahap pemasukan penawaran harga uap atau tenaga listrik;
6. pembukaan sampul penawaran;
7. penetapan peringkat;
8. pemberitahuan/pengumuman pemenang;
9. masa sanggah;
10. penjelasan sanggahan; dan
11. penunjukan pemenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
