Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan Survei Pendahuluan. (2) Pelaksanaan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenanganya.
Koreksi Anda