Koreksi Pasal 4
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data hasil Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dicatat dan disusun untuk setiap wilayah yang dilengkapi dengan batas, koordinat, dan luas wilayah melalui pengaturan sebagai berikut:
a. gubernur menyusun data hasil Survei Pendahuluan untuk wilayah provinsi yang bersangkutan melalui koordinasi dengan Pemerintah dan dinas serta instansi lain yang terkait di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
b. bupati . . .
b. bupati/walikota menyusun data hasil Survei Pendahuluan dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan melalui koordinasi dengan dinas dan instansi lain yang terkait di pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(2) Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan data hasil Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Menteri.
Koreksi Anda
