Koreksi Pasal 20
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penawaran Wilayah Kerja, Menteri dapat MENETAPKAN harga patokan uap dan/atau tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga Panas Bumi
(2) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara terbuka untuk ditawarkan kepada Badan Usaha.
(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha dengan cara lelang.
(4) Dalam melaksanakan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mempunyai tugas:
a. membentuk panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang keanggotaannya berjumlah gasal dan paling sedikit 5 (lima) orang, yang memahami tata cara Pelelangan Wilayah Kerja, substansi pengusahaan Panas Bumi termasuk pemanfaatannya, hukum dan bidang lain yang diperlukan baik dari unsur-unsur di dalam maupun di luar instansi yang bersangkutan; dan
b. MENETAPKAN dan mengesahkan hasil Pelelangan Wilayah Kerja.
(5) Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi :
a. menyusun jadwal dan MENETAPKAN lokasi Pelelangan Wilayah Kerja;
b. menyiapkan Dokumen Lelang;
c. mengumumkan Pelelangan Wilayah Kerja;
d. menilai . . .
d. menilai kualifikasi Badan Usaha melalui prakualifikasi;
e. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
f. mengusulkan calon pemenang; dan
g. membuat berita acara Pelelangan Wilayah Kerja.
(6) Panitia Pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a masing-masing terdiri dari:
a. panitia Pelelangan Wilayah Kerja lintas provinsi dibentuk oleh Menteri yang beranggotakan wakil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral, instansi terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat;
b. panitia Pelelangan Wilayah Kerja lintas kabupaten/kota dibentuk oleh gubernur yang bersangkutan yang beranggotakan wakil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral, instansi terkait, pemerintah provinsi, dan instansi pemerintah daerah terkait; dan
c. panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang berada pada wilayah kewenangan pemerintah kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota yang bersangkutan yang beranggotakan wakil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral, instansi terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan instansi pemerintah daerah terkait.
Koreksi Anda
