Koreksi Pasal 75
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Data dasar, data olahan, dan data interpretasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 bersifat rahasia untuk jangka waktu tertentu.
(2) Masa kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masing-masing adalah sebagai berikut:
a. data dasar, ditetapkan 4 (empat) tahun;
b. data olahan, ditetapkan 6 (enam) tahun; dan
c. data interpretasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun.
(3) Apabila suatu Wilayah Kerja dikembalikan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40, maka seluruh data dari Wilayah Kerja yang bersangkutan tidak lagi diklasifikasikan sebagai data yang bersifat rahasia.
BAB VI . . .
Koreksi Anda
