Koreksi Pasal 74
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Data diklasifikasikan sebagai berikut :
a. data umum, yaitu merupakan data mengenai identifikasi dan letak geografis potensi, cadangan Panas Bumi, serta Eksploitasi Panas Bumi;
b. data dasar, yaitu merupakan deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau pencatatan dari penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, landaian suhu, kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi;
c. data olahan, yaitu merupakan data yang diperoleh dari hasil analisis dan evaluasi data dasar; dan
d. data interpretasi, yaitu merupakan data yang diperoleh dari hasil interpretasi data dasar dan/atau data olahan.
Koreksi Anda
