Koreksi Pasal 10
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
