Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak Lain yang melakukan penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 tidak secara langsung mendapatkan Wilayah Kerja.
Koreksi Anda