Koreksi Pasal 7
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota setempat dengan melampirkan peta wilayah yang dimohon.
(2) Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penerapan sistem permohonan pertama yang telah memenuhi persyaratan, mendapat prioritas pertama untuk mendapatkan Penugasan Survei Pendahuluan (First come first served).
Koreksi Anda
