Koreksi Pasal 78
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 meliputi:
a. Eksplorasi yang terdiri atas:
1. kaidah teknik;
2. standar;
3. perencanaan;
4. anggaran biaya;
5. pelaksanaan kegiatan (ketepatan waktu);
6. pelaporan; dan
7. perkiraan sumberdaya dan cadangan.
b. Eksploitasi yang terdiri atas:
1. kaidah teknik;
2. standar;
3. perencanaan . . .
3. perencanaan;
4. cadangan;
5. produksi;
6. laporan pelaksanaan; dan
7. optimalisasi pemanfaatan energi Panas Bumi;
c. Keuangan yang terdiri atas:
1. perencanaan anggaran;
2. realisasi pengeluaran;
3. investasi; dan
4. pemenuhan kewajiban pembayaran.
d. Pengolahan data Panas Bumi yang terdiri atas:
1. sumberdaya dan cadangan;
2. daerah resapan dan keluaran;
3. sumur injeksi;
4. sumur produksi/pengembangan;
5. karakteristik reservoir; dan
6. produksi.
e. Konservasi bahan galian yang terdiri atas:
1. optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya Panas Bumi; dan
2. pemanfaatan mineral ikutan.
f. Keselamatan dan kesehatan kerja yang terdiri atas:
1. organisasi dan personil keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk kepala teknik tambang;
2. administrasi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
3. keselamatan peralatan, lingkungan kerja, metode dan proses kerja; dan
4. penanganan dan analisa kecelakaan kerja.
g. Pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi yang terdiri atas:
1. penyusunan dan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan
2. pelaksanaan reklamasi.
h. Pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
i. Pengembangan . . .
i. Pengembangan tenaga kerja INDONESIA yang terdiri atas:
1. kemampuan kerja dan alih teknologi; dan
2. pemberdayaan dan penggunaan tenaga kerja setempat.
j. Pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat yang terdiri atas:
1. integrasi program pengembangan masyarakat;
2. kemitraan antara Pemegang IUP dengan masyarakat;
dan
3. realisasi penggunaan dana pengembangan masyarakat.
k. Penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan Panas Bumi yang terdiri atas:
1. teknologi Eksplorasi dan Eksploitasi;
2. penerapan kaidah teknik dan standar;
3. penghitungan cadangan dan kapasitas sumber Panas Bumi; dan
4. teknologi mengatasi kendala Eksploitasi.
l. Kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum yang terdiri atas:
1. pelaksanaan ketentuan tentang jarak lokasi bor produksi terhadap fasilitas umum;
2. penyelesaian ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan Panas Bumi; dan
3. pengamanan fasilitas umum dan tempat suci serta cagar budaya.
m. Pengelolaan Panas Bumi; dan
n. Penerapan kaidah keekonomian dan kaidah teknik yang terdiri atas:
1. prosedur analisa kelayakan;
2. pemanfaatan teknologi baru;
3. efisiensi, kewajaran kegiatan, dan biaya operasi;
4. analisa sensitivitas/kepekaan perubahan; dan
5. studi kelayakan meliputi perencanaan;
analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan;
keekonomian; evaluasi cadangan; dan pelaksanaan.
Pasal 79 . . .
Koreksi Anda
