Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 meliputi: a. Eksplorasi yang terdiri atas: 1. kaidah teknik; 2. standar; 3. perencanaan; 4. anggaran biaya; 5. pelaksanaan kegiatan (ketepatan waktu); 6. pelaporan; dan 7. perkiraan sumberdaya dan cadangan. b. Eksploitasi yang terdiri atas: 1. kaidah teknik; 2. standar; 3. perencanaan . . . 3. perencanaan; 4. cadangan; 5. produksi; 6. laporan pelaksanaan; dan 7. optimalisasi pemanfaatan energi Panas Bumi; c. Keuangan yang terdiri atas: 1. perencanaan anggaran; 2. realisasi pengeluaran; 3. investasi; dan 4. pemenuhan kewajiban pembayaran. d. Pengolahan data Panas Bumi yang terdiri atas: 1. sumberdaya dan cadangan; 2. daerah resapan dan keluaran; 3. sumur injeksi; 4. sumur produksi/pengembangan; 5. karakteristik reservoir; dan 6. produksi. e. Konservasi bahan galian yang terdiri atas: 1. optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya Panas Bumi; dan 2. pemanfaatan mineral ikutan. f. Keselamatan dan kesehatan kerja yang terdiri atas: 1. organisasi dan personil keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk kepala teknik tambang; 2. administrasi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3); 3. keselamatan peralatan, lingkungan kerja, metode dan proses kerja; dan 4. penanganan dan analisa kecelakaan kerja. g. Pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi yang terdiri atas: 1. penyusunan dan pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan 2. pelaksanaan reklamasi. h. Pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri. i. Pengembangan . . . i. Pengembangan tenaga kerja INDONESIA yang terdiri atas: 1. kemampuan kerja dan alih teknologi; dan 2. pemberdayaan dan penggunaan tenaga kerja setempat. j. Pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat yang terdiri atas: 1. integrasi program pengembangan masyarakat; 2. kemitraan antara Pemegang IUP dengan masyarakat; dan 3. realisasi penggunaan dana pengembangan masyarakat. k. Penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan Panas Bumi yang terdiri atas: 1. teknologi Eksplorasi dan Eksploitasi; 2. penerapan kaidah teknik dan standar; 3. penghitungan cadangan dan kapasitas sumber Panas Bumi; dan 4. teknologi mengatasi kendala Eksploitasi. l. Kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum yang terdiri atas: 1. pelaksanaan ketentuan tentang jarak lokasi bor produksi terhadap fasilitas umum; 2. penyelesaian ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan Panas Bumi; dan 3. pengamanan fasilitas umum dan tempat suci serta cagar budaya. m. Pengelolaan Panas Bumi; dan n. Penerapan kaidah keekonomian dan kaidah teknik yang terdiri atas: 1. prosedur analisa kelayakan; 2. pemanfaatan teknologi baru; 3. efisiensi, kewajaran kegiatan, dan biaya operasi; 4. analisa sensitivitas/kepekaan perubahan; dan 5. studi kelayakan meliputi perencanaan; analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; keekonomian; evaluasi cadangan; dan pelaksanaan. Pasal 79 . . .
Koreksi Anda