Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUP dapat melakukan kegiatan: a. pemanfaatan tidak langsung untuk tenaga listrik setelah mendapat izin usaha ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan; dan/atau b. pemanfaatan langsung yang pelaksanaannya diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda