Koreksi Pasal 12
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN harga dasar data pada Wilayah Kerja hasil Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota .
(2) Menteri MENETAPKAN besaran kompensasi data hasil pelaksanaan penugasan Survei Pendahuluan (awarded compensation) berdasarkan laporan pelaksanaan dan laporan keuangan dari Pihak Lain.
(3) Harga data Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran kompensasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan bagi panitia Pelelangan Wilayah Kerja.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kompensasi data hasil pelaksanaan penugasan Survei Pendahuluan (awarded compensation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
