Koreksi Pasal 34
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Pemegang IUP berhak untuk mendapatkan penangguhan berlakunya jangka waktu Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya sampai dengan mendapatkan izin pemanfaatan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
