Koreksi Pasal 82
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a dikenakan kepada pemegang IUP apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1).
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
