Koreksi Pasal 44
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUP dengan pernyataan tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila hasil Eksplorasi tidak memberikan nilai keekonomian yang diharapkan.
(2) Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 45 . . .
Koreksi Anda
