Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Luas Wilayah Kerja untuk Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c yang dapat diberikan kepada pemegang IUP tidak boleh melebihi 10.000 (sepuluh ribu) hektar. (2) Untuk mendapat Wilayah Kerja Eksploitasi yang luasnya melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilampiri laporan kapasitas terpasang pengembangan lapangan Panas Bumi.
Koreksi Anda