Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan data yang diperoleh dari Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) wajib mendapatkan izin Menteri. (2) Menteri MENETAPKAN jenis data yang wajib mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda