Koreksi Pasal 70
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan data yang diperoleh dari Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) wajib mendapatkan izin Menteri.
(2) Menteri MENETAPKAN jenis data yang wajib mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
