Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP berhak: a. melakukan Kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menggunakan . . . b. menggunakan data dan informasi selama jangka waktu berlakunya IUP di Wilayah Kerjanya; c. dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan Kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pemegang IUP berhak : a. memasuki dan melakukan kegiatan di Wilayah Kerja yang bersangkutan; b. menggunakan sarana dan prasarana umum; c. memanfaatkan sumber daya Panas Bumi untuk pemanfaatan langsung; d. menjual uap Panas Bumi yang dihasilkan; dan/atau e. mendapatkan perpanjangan jangka waktu IUP.
Koreksi Anda