Koreksi Pasal 33
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
Pemegang IUP yang telah melakukan Eksploitasi dapat melakukan kegiatan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 . . .
Koreksi Anda
