Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP sebelum mengembalikan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 40 wajib melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan. (2) Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Ketentuan . . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengembalian sebagian atau seluruhnya dari Wilayah Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda